Sejarah

Program Studi Magister (S-2) Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Universitas Bengkulu telah mendapatkan izin pendirian berdasarkan SK Nomor 2204/D/T/2007 tanggal 16 Agustus 2007. Untuk menindaklanjuti SK tersebut, pada bulan November 2007 secara resmi dimulai penyelenggaraan Program Magister (S-2) Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Universitas Bengkulu. Selanjutnya, pada tanggal 10 Desember 2009 memperoleh izin perpanjangan penyelenggaraan program studi berdasarkan SK Nomor 4026/D/T/K-N/2009 dan pada tanggal 30 Oktober 2012 berdasarkan SK Nomor13391/D/T/K-N/2012.

Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia semakin maju dan berkembang dengan memperoleh peringkat akreditasi B yang berlaku lima tahun mulai 14 Februari 2013 sampai dengan 14 Februari 2018 dengan berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 054/SK/BAN-PT/Ak-X/M/II/2013. Kemudian, program studi semakin menunjukkan peningkatan pengelolaan akademik dan nonakademiknya dengan memperoleh peringkat Akreditasi A dimulai 30 Mei 2018 s.d. 30 Mei 2023 berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 1461/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2018. Selain itu, prestasi Program Studi Magister Pendidikan Bahasa Indonesia yaitu menjadi salah satu program studi sebagai penyelenggara Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) sejak tahun 2020.

Program Studi Magister (S-2) Pendidikan Bahasa Indonesia kembali mempertahankan akreditasinya di tingkat nasional dengan memperoleh peringkat akreditasi Unggul dari LAMDIK  dimulai 31 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2028 berdasarkan Keputusan LAMDIK Nomor 74/SK/LAMDIK/Ak/M/I/2024. Hasil Audit Mutu Eksternal (AME) oleh lembaga akreditasi internasional Accreditation, Certification and Quality Assurance Institute (ACQUIN)  terhadap Program Magister Pendidikan Bahasa Indonesia memperoleh predikat Unconditional dari ACQUIN mulai 25 September 2023 sampai dengan 30 September 2029.

Pada tahun 2022 Program Magister Pendidikan Bahasa Indonesia mulai menerapkan kurikulum berbasis kecakapan hidup dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Outcome-Based Education (OBE), dan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Mengajar MB-KM. Kurikulum yang didesain untuk Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada aspek Sikap (S), Pengetahuan (P), Keterampilan Umum (KU), dan Keterampilan Khusus (KK) yang berpedoman pada hasil CPL yang ditetapkan oleh IKAPROBSI (Ikatan Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia).

Tahun 2026, Kurikulum Magister Pendidikan Bahasa Indonesia melakukan pengembangan dengan fokus pembenahan siklus kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) yaitu Peningkatan Kualitas Berkelanjutan (Continuous Quality Improvement/CQI) dan CPL yang terintegrasi menjadi suatu kompetensi yang tidak terpisahkan antara penguasaan pengetahuan, sikap dan keterampilan. Selain itu, kurikulum 2026 dikembangkan selaras dengan kebijakan SNDikti baru yang tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dengan arah kebijakan "Diktisaintek Berdampak" diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 358/M/KEP/2026, Standar Nasional Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia yang ditetapkan oleh IKAPROBSI tahun 2024, Peraturan Rektor Unib Nomor 2 Tahun 2026, dan  regulasi utama Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia sesuai Perpres Nomor 111 Tahun 2022. Harapan dengan kurikulum 2026, siklus berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) dalam kurikulum berbasis OBE mulai dari OBC (Outcome-Based Curriculum), OBLT (Outcome-Based Learning and Teaching), dan OBA (Outcome-Based Assessment) & OBAE (Outcome-Based Assessment and Evaluation) bisa berjalan dengan maksimal sehingga menghasilkan lulusan yang berdampak bagi masyarakat dan lingkungan sesuai yang dibutuhkan para pemangku kepentingan atau stakeholder dan DUDI.