Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau
Jalur penerimaan yang mengakomodasi proses pengakuan atas capaian pembelajaran sebelumnya sesuai kebijakan akademik dan ketentuan RPL Universitas Bengkulu.
01Gambaran Jalur Rekognisi
Apa yang Direkognisi?
RPL merupakan mekanisme penilaian capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya untuk dipertimbangkan pengakuannya dalam pendidikan formal. Nilai pengakuan tidak ditentukan sendiri oleh pendaftar, tetapi melalui asesmen sesuai ketentuan universitas.
Siapa yang Dapat Berkonsultasi?
Calon mahasiswa yang memiliki riwayat pendidikan, pelatihan, pengalaman profesional, atau karya relevan dapat berkonsultasi mengenai kemungkinan mengikuti RPL. Kesesuaian dan kelayakannya ditetapkan melalui evaluasi resmi.
02Dasar Kebijakan
Peraturan Rektor Nomor 25 Tahun 2020
Menjadi rujukan mengenai Peraturan Akademik Universitas Bengkulu dalam penerimaan mahasiswa jalur pindahan dan RPL.
Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023
Menjadi rujukan khusus mengenai Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bengkulu.
03Portofolio Awal yang Sebaiknya Disiapkan
Riwayat Pendidikan
- Ijazah dan transkrip pendidikan formal sebelumnya.
- Deskripsi atau silabus mata kuliah apabila diperlukan.
- Sertifikat pendidikan atau pelatihan yang relevan.
Pengalaman Profesional
- Daftar riwayat hidup dan riwayat pekerjaan.
- Surat keterangan pengalaman dari lembaga atau pemberi kerja.
- Uraian tugas dan tanggung jawab yang pernah dijalankan.
Karya dan Capaian
- Publikasi, bahan ajar, karya bahasa atau sastra, dan produk pembelajaran.
- Dokumentasi proyek, penelitian, pelatihan, atau pengabdian.
- Penghargaan atau capaian relevan yang dapat diverifikasi.
Kualitas Bukti
- Dokumen autentik, terbaca, relevan, dan dapat ditelusuri.
- Penjelasan hubungan bukti dengan capaian pembelajaran.
- Salinan serta dokumen asli apabila diperlukan untuk verifikasi.
Daftar ini membantu persiapan awal dan bukan daftar persyaratan resmi. Tim RPL dapat meminta jenis bukti atau verifikasi tambahan sesuai hasil pemeriksaan.
04Gambaran Proses RPL
Konsultasi
Calon pendaftar memeriksa ketersediaan jalur, kelayakan awal, serta ketentuan yang berlaku pada periode penerimaan.
Pengajuan Bukti
Pendaftar menyampaikan formulir dan portofolio yang relevan melalui mekanisme resmi untuk diperiksa kelengkapannya.
Asesmen Akademik
Bukti dinilai oleh pihak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya capaian pembelajaran yang dapat diakui.
Keputusan Rekognisi
Hasil asesmen dituangkan dalam keputusan akademik sesuai ketentuan Universitas Bengkulu.
Rencana Studi
Peserta mengikuti mata kuliah dan kewajiban akademik yang masih harus diselesaikan berdasarkan hasil rekognisi.
05Informasi yang Wajib Dikonfirmasi
Ketersediaan Jalur
Pastikan RPL MPBI dibuka pada periode yang akan diikuti dan cek sasaran calon peserta.
Ketentuan Asesmen
Konfirmasikan formulir, bukti wajib, tahapan penilaian, biaya, dan batas waktu pengajuan.
Hasil Pengakuan
Jumlah atau bentuk rekognisi baru dapat diketahui setelah proses asesmen dan keputusan resmi.
