Jalur Rekognisi

Penerimaan Mahasiswa

Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau

Jalur penerimaan yang mengakomodasi proses pengakuan atas capaian pembelajaran sebelumnya sesuai kebijakan akademik dan ketentuan RPL Universitas Bengkulu.

RPLRekognisi Pembelajaran Lampau
2Peraturan UNIB yang dirujuk kurikulum
BuktiPenilaian berbasis dokumen yang dapat diverifikasi
AsesmenPengakuan ditetapkan melalui proses akademik

01Gambaran Jalur Rekognisi

Apa yang Direkognisi?

RPL merupakan mekanisme penilaian capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya untuk dipertimbangkan pengakuannya dalam pendidikan formal. Nilai pengakuan tidak ditentukan sendiri oleh pendaftar, tetapi melalui asesmen sesuai ketentuan universitas.

Siapa yang Dapat Berkonsultasi?

Calon mahasiswa yang memiliki riwayat pendidikan, pelatihan, pengalaman profesional, atau karya relevan dapat berkonsultasi mengenai kemungkinan mengikuti RPL. Kesesuaian dan kelayakannya ditetapkan melalui evaluasi resmi.

02Dasar Kebijakan

Akademik

Peraturan Rektor Nomor 25 Tahun 2020

Menjadi rujukan mengenai Peraturan Akademik Universitas Bengkulu dalam penerimaan mahasiswa jalur pindahan dan RPL.

RPL

Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023

Menjadi rujukan khusus mengenai Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Universitas Bengkulu.

Dokumen Kurikulum MPBI 2026 mencantumkan dasar peraturan tersebut tanpa menetapkan daftar bukti, jumlah pengakuan, biaya, kuota, atau jadwal khusus. Ketentuan final mengikuti pengumuman RPL yang berlaku.

03Portofolio Awal yang Sebaiknya Disiapkan

Riwayat Pendidikan

  • Ijazah dan transkrip pendidikan formal sebelumnya.
  • Deskripsi atau silabus mata kuliah apabila diperlukan.
  • Sertifikat pendidikan atau pelatihan yang relevan.

Pengalaman Profesional

  • Daftar riwayat hidup dan riwayat pekerjaan.
  • Surat keterangan pengalaman dari lembaga atau pemberi kerja.
  • Uraian tugas dan tanggung jawab yang pernah dijalankan.

Karya dan Capaian

  • Publikasi, bahan ajar, karya bahasa atau sastra, dan produk pembelajaran.
  • Dokumentasi proyek, penelitian, pelatihan, atau pengabdian.
  • Penghargaan atau capaian relevan yang dapat diverifikasi.

Kualitas Bukti

  • Dokumen autentik, terbaca, relevan, dan dapat ditelusuri.
  • Penjelasan hubungan bukti dengan capaian pembelajaran.
  • Salinan serta dokumen asli apabila diperlukan untuk verifikasi.

04Gambaran Proses RPL

Tahap 01

Konsultasi

Calon pendaftar memeriksa ketersediaan jalur, kelayakan awal, serta ketentuan yang berlaku pada periode penerimaan.

Tahap 02

Pengajuan Bukti

Pendaftar menyampaikan formulir dan portofolio yang relevan melalui mekanisme resmi untuk diperiksa kelengkapannya.

Tahap 03

Asesmen Akademik

Bukti dinilai oleh pihak berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya capaian pembelajaran yang dapat diakui.

Tahap 04

Keputusan Rekognisi

Hasil asesmen dituangkan dalam keputusan akademik sesuai ketentuan Universitas Bengkulu.

Tahap 05

Rencana Studi

Peserta mengikuti mata kuliah dan kewajiban akademik yang masih harus diselesaikan berdasarkan hasil rekognisi.

05Informasi yang Wajib Dikonfirmasi

Ketersediaan Jalur

Pastikan RPL MPBI dibuka pada periode yang akan diikuti dan cek sasaran calon peserta.

Ketentuan Asesmen

Konfirmasikan formulir, bukti wajib, tahapan penilaian, biaya, dan batas waktu pengajuan.

Hasil Pengakuan

Jumlah atau bentuk rekognisi baru dapat diketahui setelah proses asesmen dan keputusan resmi.

Perhatian: menyiapkan portofolio tidak menjamin diterimanya pengakuan. Keputusan RPL sepenuhnya mengikuti hasil asesmen dan peraturan Universitas Bengkulu.